PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Kegiatan Akreditasi terdiri atas tahapan: a. persiapan Akreditasi; b. pelaksanaan Akreditasi; dan c. pascaakreditasi. (2) Kegiatan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara berkesinambungan.
