PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Tim surveior harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam bidang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. (2) Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
