Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Tim surveior harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. warga negara INDONESIA; b. bebas dari tindak pidana; c. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau Puskesmas; d. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan e. bersedia ditugaskan untuk melaksanakan survei di daerah manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai cukup. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi tim surveior Puskesmas dan Klinik terdiri atas: a. bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat:
- tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
- mempunyai pengalaman: a) bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik; b) mengelola program pelayanan kesehatan dasar; dan/atau c) mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar, paling singkat 3 (tiga) tahun. b. bidang tata kelola pelayanan dan penunjang:
- tenaga medis; dan
- mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun. (4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi tim surveior Laboratorium Kesehatan dan UTD terdiri atas: a. bidang manajemen pelayanan kesehatan:
- tenaga medis, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Dua (S2) bidang kesehatan dengan latar belakang Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
- mempunyai pengalaman: a) pengelolaan Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan/atau b) mengelola program mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, UTD, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain,
paling singkat 3 (tiga) tahun. b. bidang teknis pelayanan:
- tenaga medis dengan pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter spesialis di bidang laboratorium, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D IV) terkait Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan
- mempunyai pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan atau UTD sebagai pengelola teknis Laboratorium Kesehatan atau UTD paling singkat 3 (tiga) tahun. (5) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi tim surveior TPMD dan TPMDG terdiri atas: a. bidang tata kelola tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan. b. bidang teknis pelayanan klinis:
- tenaga medis; dan
- mempunyai pengalaman praktik mandiri paling singkat 1 (satu) tahun.
