Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Tim surveior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. tim surveior Puskesmas dan Klinik; b. tim surveior Laboratorium Kesehatan dan UTD; dan c. tim surveior TPMD dan TPMDG. (2) Tim surveior Puskesmas dan Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat; dan b. bidang tata kelola pelayanan dan penunjang. (3) Tim surveior Laboratorium Kesehatan dan UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bidang manajemen pelayanan kesehatan; dan b. bidang teknis pelayanan Laboratorium Kesehatan dan UTD. (4) Tim surveior TPMD dan TPMDG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. bidang tata kelola; dan b. bidang teknis pelayanan klinis.
