PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap batas maksimum melamin dalam pangan dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
