PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran batas maksimum melamin dalam pangan berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan memproduksi/mengedarkan untuk sementara waktu; c. perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; d. perintah pemusnahan; dan/atau e. pencabutan izin edar.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran batas maksimum melamin dalam pangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
