PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Pasal 4
BAB 2 — BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Pangan yang mengandung melamin melebihi ketentuan batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan sebagai pangan tercemar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
