PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Pasal 3
BAB 2 — BATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Pangan yang diproduksi, diimpor dan diedarkan di wilayah INDONESIA tidak boleh melebihi batas maksimum melamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
