PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
Hasil kesepakatan dalam Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi dapat didaftarkan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan agar dilaksanakan oleh para pihak.
