PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
(1) Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi dilaksanakan oleh Sekretariat Unit Eselon I, Unit Pelaksana Teknis dan/atau Biro. (2) Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Unit Eselon I atau Unit Pelaksana Teknis harus berkoordinasi dengan Biro.
