Pasal 7
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
(1) Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi diselesaikan melalui musyawarah atau lembaga/badan di luar peradilan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berperkara. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara para pihak yang berperkara atau melibatkan pihak ketiga. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi mediator, konsultan/tenaga ahli, praktisi, dan/atau pihak lain yang membantu penyelesaian Perkara Hukum. (4) Lembaga/badan di luar peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Badan Arbitrase Nasional INDONESIA; b. Ombudsman Republik INDONESIA; c. Komisi Informasi Publik; dan d. Badan/lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya baik dalam maupun luar negeri. (5) Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsultasi; b. negosiasi; c. mediasi; d. konsiliasi; e. penilaian ahli; dan/atau f. upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
