PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
Penanganan Perkara Hukum secara Litigasi terdiri atas: a. penanganan Perkara Uji Materiil; b. penanganan Perkara Perdata; c. penanganan Perkara Tata Usaha Negara; d. penanganan Perkara Pidana; dan e. penanganan perkara di badan peradilan lainnya.
