PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan diupayakan untuk diselesaikan secara Nonlitigasi.
