PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas: a. Penanganan Perkara Hukum secara Nonlitigasi; dan b. Penanganan Perkara Hukum secara Litigasi;
