Pasal 3
BAB 2 — SUBJEK PENANGANAN PERKARA HUKUM
(1) Subjek Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi: a. Penerima Bantuan; dan b. Pemberi Bantuan. (2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus Menteri; d. pejabat pimpinan tinggi madya; e. pejabat pimpinan tinggi pratama; f. pejabat fungsional; g. pejabat administrator; h. pejabat pengawas; i. pejabat pelaksana; j. Calon PNS; k. PPPK; l. pegawai non PNS di badan layanan umum; m. PPNPN; n. Purnabakti; o. mantan pegawai; dan p. pihak lain yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan. (3) Mantan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o merupakan orang yang pernah menjadi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang diberhentikan atau berhenti tanpa hak pensiun. (4) Pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Biro; b. Sekretariat Unit Eselon I; c. Unit Pelaksana Teknis; d. Unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan/atau e. pihak lain di luar Kementerian Kesehatan. (5) Pihak lain di luar Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e terdiri atas Jaksa Pengacara Negara dan Advokat.
