PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, Pemberi Bantuan, dan Penerima Bantuan dalam pelaksanaan Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan baik secara Nonlitigasi maupun Litigasi.
