Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perkara Hukum adalah permasalahan hukum yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan.
- Penanganan Perkara Hukum adalah kegiatan yang diperlukan dalam proses penyelesaian Perkara Hukum sampai dengan terbitnya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan putusan atau selesainya Perkara Hukum.
- Penerima Bantuan adalah unit kerja, instansi, atau perorangan yang menerima bantuan Penanganan Perkara Hukum.
- Pemberi Bantuan adalah unit kerja, instansi, atau perorangan yang memberikan bantuan Penanganan Perkara Hukum.
- Nonlitigasi adalah penyelesaian Perkara Hukum yang ditangani dan diselesaikan secara musyawarah atau melalui lembaga/badan di luar peradilan.
- Litigasi adalah penyelesaian Perkara Hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan.
- Pejabat adalah pegawai yang diberikan jabatan tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Kesehatan.
- Purnabakti adalah Pejabat/pegawai yang pernah bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dan telah menyelesaikan masa kerjanya.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
- PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG yang selanjutnya disingkat Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa.
- Perkara Uji Materiil adalah pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap
peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. 15. Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah serta larangan dalam lapangan keperdataan. 16. Perkara Tata Usaha Negara adalah perkara yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Perkara Pidana adalah perkara yang timbul karena terjadinya pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana yang bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah. 18. Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa dengan kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam Perkara Perdata atau Perkara Tata Usaha Negara. 19. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Biro Hukum yang selanjutnya disebut Biro adalah satuan kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum. 21. Sekretariat Eselon I adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan dan/atau advokasi hukum. 22. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian Kesehatan. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
