PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
Penanganan Perkara Uji Materiil merupakan Penanganan Perkara Uji Materiil UNDANG-UNDANG atau Perppu terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Penanganan Perkara Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
