PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
(1) Penanganan Perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam hal Menteri ditunjuk sebagai penerima kuasa khusus dari PRESIDEN. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanganan Perkara Uji Materiil terhadap peraturan menteri atau produk hukum lain yang diterima permohonan Uji Materiilnya di Mahkamah Agung dilakukan setelah surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung diterima.
