PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
Menteri dapat memberikan kuasa subsitusi kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Penanganan Perkara Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi; dan b. Kepala Biro dan pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Penanganan Perkara Uji Materiil di Mahkamah Agung.
