Pasal 13
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
(1) Penanganan Perkara Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara Penerima Bantuan dengan subjek hukum lainnya baik perorangan atau badan hukum bidang keperdataan melalui upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkedudukan sebagai: a. pihak yang mengajukan gugatan/penggugat; dan/atau b. pihak yang digugat/tergugat.
(3) Penerima Bantuan berkedudukan sebagai pihak yang mengajukan gugatan/penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Penerima Bantuan yang sedang menghadapi Perkara Hukum yang tidak dapat diselesaikan secara Nonlitigasi. (4) Penerima Bantuan berkedudukan sebagai pihak yang digugat/tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Penerima Bantuan yang sedang menghadapi Perkara Hukum yang tidak dapat diselesaikan secara Nonlitigasi dan sudah menerima panggilan sidang (relaas) dari pengadilan.
