Pasal 14
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
(1) Penanganan Perkara Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dalam hal terjadinya sengketa tata usaha negara antara Penerima Bantuan dengan orang atau badan hukum perdata sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara yang terkait dengan Kementerian Kesehatan yang menjadi objek perkara melalui upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai: a. pihak yang mengajukan gugatan/penggugat; atau b. pihak yang digugat/tergugat. (3) Objek perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Keputusan PRESIDEN; b. Keputusan Menteri; c. Keputusan Pimpinan Unit Utama; d. keputusan lain yang dikeluarkan oleh Pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan e. keputusan lain yang dikeluarkan pejabat di luar Kementerian Kesehatan yang terkait Kementerian Kesehatan.
