Pasal 15
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
(1) Penanganan Perkara Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan dalam hal: a. Penerima Bantuan mendapatkan permintaan dari aparat penegak hukum untuk pemberian keterangan atas terjadinya dugaan pelanggaran hukum pidana; atau b. Penerima Bantuan melakukan pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atas terjadinya dugaan pelanggaran hukum pidana.
(2) Penanganan Perkara Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan/atau wewenang dalam jabatan Penerima Bantuan. (3) Penanganan Perkara Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pendampingan hukum. (4) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam: a. proses permintaan klarifikasi, penyelidikan, penyidikan dan/atau persidangan; dan b. pemberian keterangan atau pelaporan/pengaduan oleh Penerima Bantuan kepada aparat penegak hukum sebagai saksi, ahli, atau pelapor/pengadu.
