PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
(1) Penanganan Perkara di badan peradilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan penanganan perkara pada lingkungan pengadilan khusus. (2) Penanganan perkara pada lingkungan pengadilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penanganan perkara pada: a. pengadilan hubungan industrial; dan b. pengadilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
