PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — BENTUK PENANGANAN PERKARA HUKUM
(1) Kegiatan dalam Penanganan Perkara di badan peradilan lainnya terdiri atas: a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek gugatan; b. penyiapan dokumen dan data; c. penyiapan surat kuasa atau surat tugas; dan d. pendampingan atau hadir mewakili kepentingan hukum dari Penerima Bantuan. (2) Penanganan Perkara di badan peradilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
