PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Setiap kegiatan dalam Penanganan Perkara Hukum secara Litigasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Biro. (3) Pemberi Bantuan dalam Penanganan Perkara Hukum dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait, pakar, ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya.
