Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Dalam rangka pemberian bantuan Penanganan Perkara Hukum, Penerima Bantuan harus mengajukan permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum dengan melampirkan: a. surat panggilan dari aparat penegak hukum/lembaga peradilan; dan b. kronologis permasalahan hukum yang dihadapi. (2) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unit kerja pada Unit Eselon I disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Unit Eselon I dengan tembusan kepada kepala Biro. (3) Sekretaris Unit Eselon I selanjutnya menyampaikan permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum dari unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Biro dengan melampirkan: a. surat panggilan dari aparat penegak hukum/lembaga peradilan; b. kronologis permasalahan hukum yang dihadapi; c. telaah/kajian; dan/atau d. data lainnya yang diperlukan. (4) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum yang dimohonkan oleh unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal, disampaikan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja kepada kepala Biro dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Perkara Hukum yang melibatkan Purnabakti berdasarkan tempat terakhir Purnabakti bekerja, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan/atau wewenang dalam jabatan Penerima Bantuan sebelum Purnabakti. (6) Dalam hal mendesak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau melalui media elektronik. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diajukan.
