PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Dikecualikan dari ketentuan pengajuan permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bagi: a. Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Khusus Menteri atau Pimpinan Tinggi Madya khusus Staf Ahli Menteri; dan b. Penanganan Perkara Hukum tertentu yang dapat langsung ditangani oleh unit kerja atau Sekretariat unit eselon I. (2) Pelaksananaan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan surat perintah atau disposisi kepada Biro. (3) Pelaksananaan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dikoordinasikan dan/atau dilaporkan kepada Biro.
