Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Penanganan Perkara Uji Materiil UNDANG-UNDANG atau Perppu terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dilakukan sejak Menteri menerima surat pemberitahuan dan surat kuasa dari PRESIDEN. (2) Kegiatan dalam penanganan Perkara Uji Materiil UNDANG-UNDANG atau Perppu terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek permohonan uji materiil; b. penyiapan surat kuasa khusus dari PRESIDEN untuk ditandatangani oleh Menteri; c. penyusunan surat kuasa substitusi dari Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi madya terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan; d. penyusunan keterangan PRESIDEN/pemerintah; e. penyusunan keterangan tambahan jika diperlukan; f. penyiapan alat bukti; g. penyusunan keterangan saksi dan/atau ahli; h. penyusunan kesimpulan; dan i. pendampingan atau hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro berkoordinasi dengan Sekretariat Unit Eselon I, unit kerja, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
