PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 54
BAB 10 — PENDANAAN
Segala pendanaan yang timbul dalam proses penanganan perkara hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
