PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 55
BAB 10 — PENDANAAN
Biro, Sekretariat Unit Eselon I atau Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam pendanaan yang diperlukan untuk proses penanganan perkara hukum di lingkungan unit kerja masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
