Pasal 53
BAB 9 — PEMBINAAN HUKUM
(1) Dalam penyelenggaraan Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dilakukan pembinaan hukum oleh Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I. (2) Pembinaan hukum oleh Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Kesehatan; b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan; dan c. pakar/ahli dan/atau konsultan hukum yang berkompeten dan berpengalaman. (3) Pembinaan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara intensif dan berkesinambungan untuk meminimalisir terjadinya masalah hukum. (4) Pembinaan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan; b. bimbingan teknis; c. diskusi kelompok (focus grup discussion); d. sosialisasi; dan/atau e. seminar.
