Pasal 52
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Unit Kerja menyampaikan pelaporan Penanganan Perkara Hukum kepada Sekretaris Unit Eselon I dengan ditembuskan kepada Pimpinan Unit Eselon I. (2) Sekretaris Unit Eselon I menyampaikan laporan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro. (3) Laporan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Perkara Hukum dengan subjek Menteri dan Sekretaris Jenderal. (4) Laporan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada Kepala Biro. (5) Laporan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap enam bulan. (6) Format laporan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
