PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 51
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Biro melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi dan advokasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
