PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 50
BAB 7 — DOKUMENTASI
(1) Setiap dokumen dalam Penanganan Perkara Hukum harus disimpan oleh Biro, atau unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Dokumen dalam Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kajian/telaah hukum; b. surat kuasa; c. dokumen persidangan; dan d. dokumen terkait lainnya. (3) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk elektronik.
