Pasal 49
BAB 6 — PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Rehabilitasi berlaku untuk Penanganan Perkara Hukum Pidana. (2) Penerima Bantuan yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berhak mendapatkan rehabilitasi berupa pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat yang bersangkutan. (3) Pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan, surat penetapan penghentian penuntutan, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Penerima Bantuan tidak terbukti melakukan tindak pidana. (4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan Biro. (5) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemberian bantuan biaya penyelesaian Perkara Hukum dalam perkara pidana/biaya jasa Advokat/biaya lembaga bantuan hukum. (6) Biaya penyelesaian Perkara Hukum dalam perkara pidana/biaya jasa Advokat/biaya lembaga bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja negara Kementerian Kesehatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan dan besaran bantuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
