Pasal 48
BAB 6 — PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berlaku untuk Penanganan Perkara Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (2) Pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menimbulkan kewajiban untuk Kementerian Kesehatan
hanya dapat diproses lebih lanjut setelah mendapat surat teguran (aanmaning) dari lembaga peradilan dan tidak ada upaya hukum lain, serta telah mendapat persetujuan pelaksanaan putusan dari pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bisa dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (non executable), Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I/Unit Pelaksana Teknis menyampaikan alasan kepada pengadilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud. (4) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru bila diperlukan. (5) Biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dibebankan kepada masing-masing unit kerja yang menghadapi Perkara Hukum.
