PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 47
BAB 6 — PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Pelaksanaan putusan Perkara Uji Materiil UNDANG-UNDANG atau Perppu terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sejak putusan selesai diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum. (2) Pelaksanaan putusan Perkara Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan sejak menerima pemberitahuan putusan dari mahkamah agung. (3) Dalam hal permohonan uji materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikabulkan, Biro berkoordinasi dengan unit kerja dan/atau kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan putusan.
