Pasal 46
BAB 5 — SURAT KUASA, ALAT BUKTI, SAKSI DAN/ATAU AHLI
(1) Dalam mendukung Penanganan Perkara Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan, penerima kuasa dapat menghadirkan saksi dan/atau ahli dalam persidangan sesuai dengan objek perkara. (2) Dalam menghadirkan saksi dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro berkoordinasi dengan unit utama, unit kerja, dan UPT. (3) Dalam hal Menteri atau Sekretaris Jenderal sebagai pemberi kuasa, surat permohonan saksi dan/atau ahli dibuat oleh Biro. (4) Dalam hal pimpinan unit utama, satuan kerja, atau UPT sebagai pemberi kuasa, surat permohonan saksi dan/atau ahli dibuat oleh pimpinan unit utama, unit kerja, atau UPT dan ditembuskan kepada Kepala Biro. (5) Saksi dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan honorarium sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
