Pasal 45
BAB 5 — SURAT KUASA, ALAT BUKTI, SAKSI DAN/ATAU AHLI
(1) Alat bukti dalam Penanganan Perkara Hukum berupa surat, foto, gambar, peraturan, petunjuk teknis, data, dan alat bukti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada unit kerja atau kementerian/lembaga lain, Biro menyampaikan surat permintaan salinan alat bukti dimaksud. (3) Dalam kondisi mendesak, permintaan alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara lisan atau melalui media elektronik. (4) Dalam hal alat bukti berbentuk dokumen, fotokopi dokumen tersebut disampaikan sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi materai dan dilegalisir di kantor pos, serta aslinya diperlihatkan sebagai pembanding di persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk memudahkan proses pemeriksaan Perkara Hukum, alat bukti diberi tanda bukti sesuai dengan urutan yang tertuang dalam daftar alat bukti.
(6) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan pada persidangan dalam bentuk dokumen cetak (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy).
