Pasal 43
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Pemberi Bantuan dapat hadir mendampingi Penerima Bantuan dalam kegiatan Penanganan Perkara Hukum Pidana. (2) Kegiatan Penanganan Perkara Hukum Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mendampingi Penerima Bantuan dalam permintaan klarifikasi, penyelidikan, dan/atau penyidikan; b. memantau/memonitor Penerima Bantuan dalam tahapan persidangan; dan
c. membuat laporan dalam setiap tahapan pendampingan hukum untuk disampaikan kepada pemberi tugas dan/atau pimpinan. (3) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk pemberian pemahaman hukum kepada Penerima Bantuan terkait dengan: a. hak dan kewajiban yang bersangkutan dalam setiap tahapan pemberian keterangan atau pelaporan/pengaduan; b. ketentuan hukum acara pidana; c. delik pidana yang dikenakan; dan d. hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.
