Pasal 42
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Kegiatan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) terdiri atas: a. penyiapan dokumen yang diperlukan dalam setiap tahap pendampingan hukum bersama Penerima Bantuan; b. mendampingi atau hadir dalam pemberian keterangan atau mendampingi pelapor/pengadu dalam rangka membuat laporan/pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana; c. memantau/memonitor jalannya persidangan Penerima Bantuan di pengadilan; dan/atau d. kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan Perkara Pidana. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro atau Sekretariat Unit Eselon I berkoordinasi dengan unit kerja terkait, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya (3) Dalam setiap tahapan pendampingan hukum berupa permintaan klarifikasi, penyelidikan, penyidikan dan/atau persidangan, Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I menerbitkan surat tugas yang memuat kewenangan yang diberikan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Penerima Bantuan dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
