PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Penyusunan kajian/telaah hukum untuk penanganan Perkara Pidana dilakukan oleh Biro setelah menerima permohonan yang disampaikan oleh Sekretariat Unit Eselon I atau unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal paling lama 5 (hari) kerja sejak permohonan diterima. (2) Kajian/telaah hukum dari Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui maka Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I memberikan bantuan Penanganan Perkara Hukum dalam bentuk pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
