PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Penanganan Perkara Hukum pidana dalam bentuk pendampingan hukum dilakukan sejak Biro atau Sekretariat Unit Eselon I menerima permohonan Penanganan Perkara Hukum dari Penerima Bantuan. (2) Permohonan Penanganan Perkara Hukum yang diterima oleh Sekretariat Unit Eselon I, ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian/telaah hukum untuk disampaikan kepada Biro dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
