PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Dalam penanganan Perkara Tata Usaha Negara, Penerima Bantuan dapat melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, atau kejaksaan agung sesuai dengan perkara yang sedang ditangani. (2) Pelibatan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan oleh Biro untuk mendapatkan persetujuan pimpinan.
