Pasal 38
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Untuk keperluan proses persidangan, Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait menyusun dokumen keperluan tahapan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). (2) Selain penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait juga menyiapkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro atau Sekretariat Unit Eselon I dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya. (4) Penerima kuasa hadir dalam persidangan pembacaan putusan secara langsung atau daring (online) dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat. (5) Biro menyusun laporan terhadap putusan untuk setiap tahapan pemeriksaan persidangan untuk disampaikan kepada pemberi kuasa dan/atau pimpinan dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat.
