Pasal 37
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) hadir pada tahapan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, baik secara langsung atau daring (online). (2) Tahapan pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan penerima kuasa: a. menghadiri pemeriksaan persiapan; b. menerima atau mengajukan gugatan/jawaban; c. menerima atau mengajukan replik/duplik; d. menerima dan mengajukan alat bukti; e. menghadirkan saksi/ahli; f. mengajukan kesimpulan; g. menerima salinan putusan; h. mengajukan atau mencabut permohonan Banding; i. menerima atau mengajukan Memori Banding dan/atau Kontra Memori Banding; j. mengajukan atau mencabut permohonan Kasasi; k. menerima atau mengajukan Memori Kasasi dan/atau Kontra Memori Kasasi;
l. mengajukan atau mencabut permohonan Peninjauan Kembali; m. menerima atau mengajukan Memori Peninjauan Kembali dan/atau Kontra Memori Peninjauan Kembali; n. melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage); o. mengajukan permohonan eksekusi; dan/atau p. menghadiri teguran (aanmaning).
