Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b hadir pada setiap tahapan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri, baik secara langsung atau daring (online). (2) Tahapan pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diikuti oleh penerima kuasa meliputi: a. melakukan mediasi/persetujuan/perdamaian; b. menerima atau mengajukan gugatan/jawaban dan/atau gugatan rekonvensi; c. menerima atau mengajukan replik/duplik; d. menerima dan mengajukan alat bukti; e. menghadiri pemeriksaan setempat, dalam hal diperlukan; f. menghadirkan saksi dan/atau ahli; g. mengajukan kesimpulan; h. menerima salinan putusan; i. mengajukan atau mencabut permohonan banding; j. menerima atau mengajukan memori banding dan/atau kontra memori banding; k. mengajukan atau mencabut permohonan kasasi; l. menerima atau mengajukan memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi; m. mengajukan atau mencabut permohonan Peninjauan Kembali; n. menerima atau mengajukan memori peninjauan kembali dan/atau kontra memori peninjauan Kembali; o. melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage); p. mengajukan permohonan eksekusi; q. menghadiri teguran (aanmaning); dan/atau menghadiri pelaksanaan eksekusi.
