Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Untuk keperluan proses persidangan, Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait bersama dengan kementerian/lembaga terkait menyusun dokumen keperluan tahapan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Selain penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit
kerja terkait bersama dengan kementerian/lembaga terkait juga menyiapkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli. (3) Penerima kuasa hadir dalam persidangan pembacaan putusan secara langsung atau daring (online) dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat. (4) Biro menyusun laporan terhadap putusan untuk setiap tahapan pemeriksaan persidangan untuk disampaikan kepada pemberi kuasa dan/atau pimpinan dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat.
