Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Penyusunan kajian/telaah hukum untuk penanganan Perkara Perdata dilakukan oleh Biro setelah menerima permohonan yang disampaikan oleh Sekretariat Unit Eselon I atau unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Dalam hal permohonan dari satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, selain penyusunan kajian/telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro juga menyusun surat kuasa. (3) Surat kuasa yang diterima Biro dari Sekretariat Unit Eselon I atau yang disusun oleh Biro sekurang- kurangnya memuat: a. pemberi kuasa yaitu Penerima Bantuan; b. penerima kuasa terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, CPNS, dan/atau PPPK; c. kewenangan yang diberikan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk:
menghadap ke kantor pengadilan dan/atau kantor terkait lainnya;
mengajukan permohonan;
menandatangani surat;
menghadiri sidang pengadilan;
melakukan mediasi/persetujuan/perdamaian;
menerima/mengajukan gugatan;
menerima/mengajukan jawaban;
menerima/mengajukan gugatan rekonvensi;
menerima/mengajukan replik;
menerima/mengajukan duplik;
menerima dan mengajukan alat bukti;
menghadiri pemeriksaan setempat;
menghadirkan saksi/ahli;
mengajukan kesimpulan;
menerima salinan putusan;
mengajukan/mencabut permohonan Banding;
menerima/mengajukan Memori Banding dan/atau Kontra Memori Banding;
mengajukan/mencabut permohonan Kasasi;
menerima/mengajukan Memori Kasasi dan/atau Kontra Memori Kasasi;
mengajukan/mencabut permohonan Peninjauan Kembali;
menerima/mengajukan Memori Peninjauan Kembali dan/atau Kontra Memori Peninjauan Kembali;
melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage);
mengajukan permohonan eksekusi;
menghadiri teguran (aanmaning); dan/atau 25) menghadiri pelaksanaan eksekusi. (4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pemberi kuasa dan para penerima kuasa.
